PT Ivaro Ventura didirikan berdasarkan Akta Notaris Lieke L. Tukgali S.H., M.H., M.Kn., No. 02. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-43149.AH.01.01 Tahun 2009. Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura dari Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan No. KEP-373/KM.10/2009 tanggal 27 Oktober 2009 serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Indonesia.
Kegiatan Usaha PT Ivaro Ventura disesuaikan dengan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Modal Ventura yang meliputi :
a. Penyertaan Saham
Penyertaan Saham secara langsung kepada Pasangan Usaha
b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation)
Pembiayaan dilakukan melalui pembelian obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham.
c. Pembiayaan pembelian surat hutang yang diterbitkan PPU pada tahap rintisan awal
Pembiayaan pemberian surat hutang yang diterbitkan Pasangan Usaha
d. Pembiayaan usaha produktif
Fasilitas pembiayaan melalui pembiayaan modal kerja dan investasi kepada debitur.
Info Marketing : Whatsapp 0812... Monday, September 21, 2020
Untuk pertanyaan seputar pinjaman kredit dapat menghubungi Whatsapp 0812 9988 05...
PROMO Bulan Ini : Potongan Ang... Tuesday, September 1, 2020
Potongan akan dikenakan setiap bulan dengan total potongan angsuran s.d 500.000
...